DENPASAR, Balinews.id – Polda Bali telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Penetapan tersangka ini termasuk Direktur dan Komisaris spa tersebut, meskipun keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya menggerebek Flame Spa setelah menemukan adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan terapis dan pelanggan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga perempuan yang menjalankan operasional spa seorang manajer, resepsionis, dan staf marketing diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara, kami mengidentifikasi dua orang pemilik yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris sebagai tersangka,” tambahnya.
Meskipun identitas keduanya tidak diungkap, informasi dari Kemenkumham menunjukkan bahwa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha dan Ni Made Purnami Sari adalah pemegang saham di PT Mimpi Surga Bali, yang mengelola Flame Spa.
Sarnanitha sebelumnya dikenal sebagai influencer yang terkait dengan spa tersebut. Penetapan tersangka terhadapnya dan Purnami Sari dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa mereka patut diduga terlibat dalam pelanggaran hukum.
Pada Selasa (1/10), kedua tersangka baru dipanggil untuk memberikan keterangan, namun keduanya mangkir tanpa alasan yang jelas. “Kami akan mengeluarkan panggilan kedua, dan jika mereka tetap tidak hadir, kami akan menerbitkan surat perintah penangkapan,” tegas Jansen.
Terkait kabar bahwa Sarnanitha menyebut suaminya sebagai pemilik Flame Spa yang merupakan warga negara asing asal Australia, Jansen menanggapi bahwa hingga saat ini tidak ada informasi resmi mengenai kepemilikan tersebut. Menurutnya, warga negara asing tidak dapat menjadi pemilik langsung, melainkan hanya sebagai penyerta modal asing (PMA).
“Pihak yang memiliki bukti terkait kepemilikan dapat menyampaikannya dalam pemeriksaan mendatang. Saat ini, mari kita fokus pada fakta dan bukti yang ada,” tambahnya. (*)