DENPASAR, Balinews.id – Merasa dendam karena diberhentikan dari tempat bekerjanya, Achiri Romadlon (36) dan Purwanto (33) melancarkan aksi brutal terhadap Ahmad Aripin (42). Kejadian tersebut terjadi di Mass sebuah garmen Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, pada Sabtu (5/10).
Achiri, yang menyimpan dendam bersekongkol dengan Purwanto untuk menyerang korban dan merampas harta benda mereka.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa awalnya Ahmad Aripin diserang oleh dua pelaku saat sedang menunggu diluar kamarnya. Pelaku menarik rambut Ahmad hingga ia jatuh ke lantai, kemudian memukul kepala korban dengan palu. Tidak berhenti di situ, mereka juga menghantam kepala dan wajah korban dengan tangan kosong.
Selain itu, kedua pelaku juga menyerang rekan korban bernama Ahmad Fadli dan Salamah yang mencoba memberikan pertolongan setelah mendengar teriakannya. Selama melancarkan aksi brutal itu, pelaku merampas tiga unit ponsel dari para korban, yakni Redmi 6 A, POCO F6, dan VIVO dengan total kerugian mencapai Rp 6,9 juta.
“Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan,” tambahnya.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku sedang bersembunyi di tempat temannya yang bekerja ssebagai ABK (Anak Buah Kapal) di salah satu kapal di Pelabuhan Benoa. Keduanya pun diamankan saat hendak menjual barang hasil curiannya pada salah satu temannya di dermaga.
“Hasil curian itu rencananya akan dijual untuk keperluan hidup sehari-hari. karena si pelaku Achiri dipecat dari pekerjaannya merupakan pengangguran,” beber Sukadi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)