Balinews.id

Bukan Bebas, Mary Jane Cuma Transfer of Prisoner

Potret Mary Jane Veloso (Foto: One News)

INTERNASIONAL, BALINEWS.ID – Ditengarai bebas, Mary Jane nyatanya masih dalam proses pembahasan untuk transfer of prisoner atau pemulangan ke negara asalnya. Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina.

Deddy Eduar Eka Saputra selaku Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan menyatakan (20/11), “Para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia seperti lewat perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner)”.

Kabar ini membawa angin segar bagi Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr atau lebih dikenal dengan sapaan Bongbong. “I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill. Thank you, Indonesia. We look forward to welcoming Mary Jane home”, ungkapnya dalam akun instagram pribadinya, @bongbongmarcos (20/11).

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) turut menyambut baik rencana tersebut. Akan tetapi, JATI memberikan catatan penting. Sebab, pihaknya berharap transfer of prisoner rencana tidak sebatas kepada pemindahan terpidana ke negara asalnya dan menghabiskan sisa masa hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan di Indonesia.

“Upaya transfer of prisoner ini sepatutnya diawali dengan memperjelas status hukuman terhadap terpidana warga negara asing yang akan dipindahkan dan mempertimbangkan segala keputusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus tersebut, tidak hanya terbatas pada putusan pengadilan Indonesia”, tulis JATI dalam rilis pers (15/11).

Menurut JATI, jaminan non punishment terhadap korban perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang hendaknya diberikan oleh Pemerintah Indonesia.

Sehingga Mary Jane bisa dikeluarkan dari status terpidana dengan mempertimbangkan hasil putusan pengadilan Filipina yang menyebutnya sebagai korban perdagangan orang. Akan tetapi, jaminan tersebut tidak pernah diterapkan sama sekali. (*)