Balinews.id

Buat Pabrik Narkoba di Kuta Utara, si Kembar Ukraina Dijanjikan Keuntungan Fantastis

Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, Balinews.id – Aksi nekat saudara kembar asal Ukraina, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) yang mendirikan pabrik narkoba di sebuah villa di Kuta Utara, Badung berujung ke meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (3/10).

Dalam dakwaan yang dibacakan selama persidangan, terungkap bahwa niat awal mendirikan pabrik narkoba atas arahan dari seorang pria bernama Roman Nazarenko (DPO). Perbuatan mereka berhasil dibongkar oleh Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 2 Mei 2024. Saat penggerebekan, Mykyta ditangkap di lokasi pabrik, sementara Ivan berhasil diciduk di rumah kontrakannya di kawasan Benoa, Kuta Selatan.

Keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan narkoba internasional ini bermula dari ajakan Roman yang menjanjikan keuntungan besar. Ivan dan Mykyta ditawari Rp 154 juta per kilogram mephedrone dan Rp 46 juta per kilogram ganja, yang akhirnya mereka setujui. Dengan bantuan Oleksii Kolotov (DPO), pemodal yang mendanai proyek ini, keduanya pun mulai menjalankan operasi pabrik narkoba di Sunny Villa sejak Januari 2022.

Bahan-bahan untuk produksi, seperti BK-4, dichloromethane, metilamini, dan bibit ganja, diperoleh dari berbagai sumber, termasuk marketplace di Indonesia dan China. Bibit ganja bahkan dibawa langsung dari Rumania oleh Roman. Produksi narkoba jenis mephedrone dilakukan di basement villa, dengan metode pencampuran bahan kimia yang berlangsung selama dua hari untuk menghasilkan 150 gram mephedrone. Dalam beberapa kali produksi, mereka berhasil membuat hingga 1 kilogram sebelum akhirnya ditangkap.

Selain memproduksi mephedrone, kedua terdakwa juga menanam ganja secara hidroponik. Prosesnya dimulai dengan merendam bibit selama lima hari sebelum dipindahkan ke pot plastik. Setelah satu bulan, ganja mulai berbunga dan siap dipanen, menghasilkan total 4 kilogram. Semua instruksi dalam proses ini dipandu oleh Oleksii melalui aplikasi Telegram.

Narkoba yang diproduksi oleh Ivan dan Mykyta dipasarkan oleh seorang kurir asal Rusia, Konstantin Kurtz (pelaku terpisah). Barang dikemas dalam paket kecil dan dikirim ke pembeli melalui instruksi jaringan narkoba internasional “Hydra”. Pembayaran transaksi dilakukan menggunakan cryptocurrency melalui Binance.

Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdhoni menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) terkait permufakatan jahat memproduksi dan menyalurkan narkotika golongan I tanpa hak.

Selain itu, Ivan dan Mykyta juga didakwa dengan Pasal 129 huruf a terkait penyediaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkoba serta Pasal 111 Ayat (2) tentang pemeliharaan dan penyimpanan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. (*)