DENPASAR, Balinews.id – Bobol counter handphone, Ferdianus Tamo Ama (20) kini harus berurusan dengan hukum. Pria asal Sumba Baratdaya, NTT ini diamankan beberapa jam setelah dirinya beraksi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/9). Korban yang merupakan pemilik counter dihubungi oleh karyawannya dan diinformasikan bahwa telah terjadi pembobolan.
“Saat pemilik mengecek, ternyata benar bahwa toko ponselnya dibobol di bagian genteng dan plafonnnya dijebolkan,” terang Sukadi.
Akibatnya, 2 unit handphone yakni Merk Infinix ( Smart 7 ) wr Hitam dan Merk Samsung J2 Pro wr Hitam hilang. Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di kamar kosnya yang berada di Jalan Siulan, Denpasar. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Dentim bersama dengan barang bukti yang ditemukan.
“Yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya masuk dengan menjebol plafon dan membawa kabur 2 hp untuk dipakai sendiri,” tambahnya.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)