NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto bergerak cepat mengungkap jaringan korupsi di berbagai sektor, menangkap 28 tersangka hanya dalam 10 hari awal masa jabatannya. Berikut rincian kasus-kasus tersebut:
1. Korupsi Izin Ekspor CPO
Seorang tersangka dari PT A P ditetapkan terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya untuk periode 2021-2022. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
2. Korupsi Dana Desa di Bengkulu Utara
Dua tersangka dari Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga menggelapkan Dana Desa sebesar Rp 780 juta, merugikan masyarakat pedesaan yang bergantung pada dana ini untuk pembangunan wilayahnya.
3. Kasus RT
Sebanyak lima orang tersangka terlibat dalam kasus yang hingga kini masih dikembangkan oleh pihak berwenang.
4. Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru
Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tol Padang-Pekanbaru. Tindakan mereka ditengarai merugikan negara sebesar Rp 27 miliar, menghambat kemajuan infrastruktur penting yang direncanakan untuk mempercepat konektivitas wilayah Sumatra.
5. Produksi Emas Ilegal oleh PT A Tbk
Produksi emas ilegal yang melibatkan enam tersangka di PT A Tbk membuka mata publik atas praktik yang merugikan perekonomian negara dan lingkungan.
6. Korupsi Dana Hibah NPCI
KF, seorang anggota DPRD Solo, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana hibah dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) sebesar Rp 122 miliar.
7. Korupsi Impor Gula oleh Mantan Menteri
Mantan Menteri Perdagangan TL kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Penyalahgunaan izin impor ini menimbulkan kerugian hingga Rp 400 miliar, mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sektor perdagangan.
Total kerugian dari kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,1 triliun. Langkah tegas ini menjadi wujud nyata dari janji Prabowo untuk menegakkan pemerintahan bersih dan menghapus praktik korupsi. Selain penindakan hukum, Prabowo juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan kontrol pemerintah demi mencegah korupsi. (*)