NASIONAL, Balinews.id – Anggota DPR RI periode 2024-2029 kini tak akan menerima fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan selama menjabat sebagai wakil rakyat. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan DPR bersama para pimpinan fraksi pada pekan lalu. “Kebijakan ini sejalan dengan hasil keputusan rapat pimpinan,” ungkap Indra.
Indra menjelaskan, Sekretariat Jenderal DPR RI telah mengeluarkan surat resmi yang meminta seluruh anggota DPR periode sebelumnya, baik yang kembali terpilih maupun tidak, untuk mengembalikan rumah dinas beserta inventarisnya sebelum 30 September 2024.
“Kami mengimbau kepada Bapak/Ibu anggota DPR RI periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali atau tidak, untuk segera menyerahkan rumah jabatan paling lambat 30 September 2024. Pengembalian ini harus dilengkapi dengan daftar barang inventaris yang tercatat,” jelasnya.
Keputusan untuk menghapus fasilitas rumah jabatan ini resmi ditetapkan dalam rapat pada 24 September 2024. Sebagai gantinya, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan.
“Tunjangan perumahan akan mulai diberikan sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada 1 Oktober 2024,” tutup Indra.
Dengan perubahan ini, anggota DPR diharapkan lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka, sementara tunjangan perumahan akan membantu meringankan beban tersebut.