INTERNASIONAL, BALINEWS.ID – Tepat pada hari ini, 20 November diperingati sebagai Hari Anak Sedunia. Dalam setahun, ada tiga perayaan yang berkaitan dengan anak-anak, Hari Anak Nasional, Hari Anak Internasional, dan Hari Anak Sedunia. Apa perbedaannya?
Hari Anak Nasional diperingati pada setiap 23 Juli setelah ditetapkan oleh Presiden Soeharto lewat Keppres No.44 Tahun 1984 setelah sebelumnya ide perayaan hari anak diinisiasi oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI).
Dipilihnya tanggal tersebut karena pengesahan UU Kesejahteraan Anak yang jatuh pada 23 Juli 1979. Presiden Soeharto kala itu memandang anak sebagai aset kemajuan negara sehingga patut dirayakan.
Sedangkan, Hari Anak Internasional ditetapkan oleh Kongres Federasi Demorasi Internasional di Moskow. Kendati dinamai Hari Anak Internasional, namun tidak seluruh negara di dunia merayakannya.
Perayaan terbatas pada negara-negara seperti Rusia, Yugoslavia, sebagian Eropa, Amerika Latin, Afrika, dan Asia lainnya yang menyepakati perayaannya pada 1 Juni untuk menghormati anak-anak dan meningkatkan kesadaran terhadap hak-hak anak.
Terakhir, ada Hari Anak Sedunia yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Deklarasi Hak Anak. Melaui UNICEF, badan internasional yang mengelola dana bagi anak-anak di seluruh dunia yang dibentuk PBB, anak-anak diupayakan bisa memperoleh hak yang sama serta tumbuh di lingkungan yang aman dan inkusif.
Pada perayaan Hari Anak Sedunia tahun ini, mengambil teman “Listen To The Future” atau mendengarkan masa depan. Alasannya, supaya dunia bisa lebih mendengarkan harapan, impian, dan visi anak-anak untuk masa depan serta mempromosikan hak anak untuk partisipasi.
Hak anak untuk berpartisipasi sendiri salah satu dari sepuluh hak anak yang termuat dalam Deklarasi Hak Anak. Bunyinya, “Tiap anak berhak mengemukakan pendapat, didengar, dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain”.
Momentum Hari Anak Sedunia kali ini sekaligus menjadi ajakan untuk setiap kalangan mendukung dan mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak. (*)