Balinews.id

Ada Sinyal Kenaikan UMP 2023, Begini Penjelasan Kemnaker

Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dok kemnaker)

Balinews.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberi sinyal terkait adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023,  menjawab aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada tahun 2023.

“Sekarang dalam proses. Saya sudah minta ke Bu Dirjen (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri) untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” kata Ida kepada awak media di Senayan JCC, Minggu (30/10). Namun, dirinya enggan menjawab berapa besaran kenaikan UMP di tahun 2023.
Dilansir dari Kumparan, penetapan kenaikan UMP 2023 akan diumumkan pada bulan November 2022 mendatang. Namun, sejauh ini dia menegaskan pemerintah masih menggunakan formula UMP yang tercantum dalam PP No 36 Tahun 2021. Ida menegaskan, diskusi bersama serikat pekerja masih berlangsung hingga kini. Menurut dia, ada banyak catatan yang diterima dan dipertimbangkan oleh pemerintah terkait pengupahan.
“Saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu. Ketentuan tentang UMP itu ada di PP 36. Tadi sudah saya sampaikan kita minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk mendengarkan semua stakeholder, masih dalam proses mendengarkan,” jelas Ida. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan kebijakan mengenai UMP 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengatakan UMP DKI Jakarta 2023 akan diumumkan pada Minggu 20 November 2022.
Namun, Andri belum bisa mengungkapkan besaran kenaikan UMP tahun depan. Sebab, angka UMP masih harus dikaji dan disesuaikan dengan data inflasi dan juga data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejauh ini, angka inflasi DKI Jakarta diketahui sebesar 4,6 persen. Kenaikan UMP setiap tahunnya memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Kenaikan ini harus berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan nasional, undang-undang, hingga hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. (*)

Kepolisian Bantu Pemulangan Jenazah Sopir Truk Logistik Pemilu ke Mojokerto

Denpasar, Balinews.id – Bertempat di Mako Polsek Denut, keluarga sopir truk pengangkut logistik Pemilu yang…

October 31, 2022

2 Oknum TNI Terlibat Penyerangan, Kodam Udayana Minta Maaf ke Satpol PP Denpasar

DENPASAR, Balinews.id  – Atas peristiwa penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu, 26 November 2023…

October 31, 2022

Kapolresta Denpasar Tinjau Proses Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Di PT. Temprina Media Grafika

Denpasar, Balinews.id – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, melakukan pengecekan langsung terhadap…

October 31, 2022

Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Kategori Tertinggi

Jakarta, Balinews.id – Pemerintah Kota Denpasar kembali berhasil menyabet dua penghargaan skala nasional. Kedua penghargaan…

October 31, 2022

Karyawan Outsourching Ditangkap Gara-Gara Menipu Dengan Menjanjikan Pekerjaan Kepada Perempuan Asal Tanggerang

Badung, Balinews.id – Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25) yang merupakan karyawan outshorcing di…

October 31, 2022