Balinews.id

3 Pejabat Jadi Tersangka, Kuasa Hukum UNUD Tak Tahu Letak Salahnya Dari Penyidik

Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali. (Foto: Istimewa)

Balinews.id – 3 orang pejabat Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri. Ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, IMY dan NPS dengan total pungli senilai Rp 3,8 Miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti yang kuat. Para tersangka selaku panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri melakukan pungutan terhadap para mahasiswa yang seharusnya tidak dibebankan membayar dana SIP. Ia mengibaratkan perbuatan tersangka bak juru parkir. Juru parkir dikategorikan melakukan pungli saat menarik biaya kendaraan parkir di luar wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tidak semua mahasiswa seleksi jalur mandiri itu dapat diterapkan melalui pemberian SPI. Tidak semua dibebankan untuk membayar SPI, apa itu? Yaitu mahasiswa-mahasiswa yang berdasarkan dari keputusan rektor sendiri itu tidak perlu atau tidak ada ketentuannya yang mewajibkan menerima melalui jalur SPI,” ungkapnya.

Adapun para tersangka adalah IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Mereka diduga melakukan pungutan liar terhadap 320 mahasiswa dengan total mencapai Rp 3,8 miliar. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui kuasa hukumnya, Universitas Udayana (Unud) menyatakan masih mempelajari kasus dugaan pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat tiga pejabatnya berinisial IKB, IMY dan NPS. Total pungli senilai Rp 3,8 Miliar. Pengacara Unud, Nyoman Sukandia mengatakan, perguruan tinggi memiliki otoritas memungut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa yang masuk melalui seleksi jalur mandiri.

Unud mengeklaim hal itu sesuai Perkemendikbud Nomor 25 tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kita mempelajari lagi tentang sangkaan termasuk juga kita menelusuri aturan-aturan yang ada. Kita kan pake aturan dari Kemenkeu maupun Kemdikbudristek. Dan kita juga belum tahu kira-kira di mana letak salahnya dari penyidik, nanti kalau sudah sidik kita tahu ke mana arahnya,” kata Nyoman pada Jumat (17/2), dilansir Kumparan.

Untuk besaran nilai dana SPI bersifat sukarela. Baik orang tua maupun mahasiswa tidak keberatan selama kebijakan ini berjalan. Pihaknya pun mengaku bingung.

Selain itu, dana SIP yang dibayar mahasiswa disetor ke rekening negara. Penggunaan dana SPI juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Akuntan publik. Besaran dana SPI bisa dilihat dalam Surat Keputusan (SK)Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023. Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi kedokteran.

“Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan kalau sampai pada materi penyidikan kita enggak berani mendahului. Kalau tabel (besaran sumbangan SPI) dan sebagainya itu sudah sampai pada materi, itu enggak boleh ya,” ungkapnya.  Ia enggan menjelaskan kategori penentuan besaran dana SPI bagi mahasiswa baru. (*)