Balinews.id

18 Pekerja Gudangnya Tewas, Sukojin Didakwa Penjara Maksimal 5 Tahun

Sukojin (51) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/9).

DENPASAR, Balinews.id – Sidang kasus kebakaran tragis yang menewaskan 18 orang di gudang LPG milik Sukojin (51) di Jalan Cargo Taman I, Desa Ubung Kaja, Denpasar, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (17/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang tersebut yang dianggap bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu.

Sukojin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU  ATAU  dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dengan ancaman diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kalau dari dakwaan kesatu itu ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paking tinggi 40 miliar rupiah, Atau menurut dakwaan kedua itu ancamannya paling lama 5 tahun,” terang Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menegaskan bahwa gudang milik Sukojin kekurangan fasilitas keselamatan yang penting, seperti pintu darurat dan alat pemadam kebakaran.

“Mendakwa dengan kelalaian yang mengakibatkan kematian, melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 359 KUHP,” kata Harisdianto saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kebakaran bermula dari kebocoran katup tabung LPG yang disimpan di dalam gudang tanpa pengawasan memadai. Gas yang terakumulasi di dalam ruangan kemudian tersulut oleh percikan api dari motor starter sebuah mobil pickup yang ada di area tersebut.

Ledakan yang terjadi langsung memicu kebakaran besar, yang mengakibatkan 18 karyawan tidak sempat menyelamatkan diri.

Kebakaran akibat ledakan tabung gas LPG berkapasitas 50 kg ini tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga mengungkap pelanggaran serius terhadap standar keselamatan di gudang tersebut.

Laboratorium Forensik Polda Bali mengonfirmasi bahwa gudang tersebut tidak memenuhi standar penyimpanan bahan berbahaya (B3). Ketiadaan fasilitas penting seperti alat deteksi gas dan pemadam kebakaran menambah daftar pelanggaran yang harus dipertanggung jawabkan oleh Sukojin. (*)