Balinews.id

13 Orang NTT Yang Hendak Bentrok Dipulangkan, 1 Diproses Hukum

DENPASAR, Balinews.id – Alfonsus Seingo (22) menjadi satu-satunya pemuda yang diproses hukum setelah tertangkap membawa senjata tajam saat hendak terlibat dalam bentrokan di Denpasar. Sementara itu, 13 pemuda lainnya dipulangkan karena bentrokan belum terjadi.

“Belasan pemuda itu diamankan karena belum terjadi keributan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (23/9).

Namun, Alfonsus tetap ditahan karena terbukti membawa golok yang diselipkan di pinggangnya dengan dalih melindungi diri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/9) malam di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan. Warga Sanur, yang resah dengan maraknya keributan di wilayahnya, bergerak cepat ketika mendengar kabar adanya rencana bentrok antar kelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Warga bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan 14 pemuda, termasuk Alfonsus.

Sebelum diamankan, Alfonsus mengaku kepada polisi bahwa awalnya ia berada di Pantai Sanur sekitar pukul 16.00 WITA. Setengah jam kemudian, ia mendapat telepon dari temannya yang meminta bantuan karena sedang diserang di kosnya. Merespons panggilan tersebut, Alfonsus segera berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa golok.

Beruntung, rencana bentrokan ini tercium oleh warga yang segera menghubungi Polsek Denpasar Selatan. Polisi tiba di TKP dan membawa 14 pemuda tersebut ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Alfonsus yang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (*)