Balinews.id

Aksi WNA Dorong Polisi Saat Ditilang di Bali, Diduga Tak Terima Diperiksa

Aksi WNA Dorong Polisi Saat Ditilang di Bali, Diduga Tak Terima Diperiksa. (Foto: Tangkapan Layar)

Balinews.id – Beredar viral sebuah video di media sosial  yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor diduga warga negara asing (WNA) mendorong polisi lalu lintas ketika hendak diperiksa di jalan raya di Bali, viral di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut, tampak dua orang polisi sedang menghentikan sepeda motor dikendarai seorang pria WNA yang berboncengan dengan pasangannya. Kemudian, terlihat pria WNA yang masih berada di sepeda motornya tiba-tiba mendorong dengan satu tangan hingga polisi tersebut mundur dua langkah.

Lalu, polisi itu kembali menghampiri turis pria tersebut, sedangkan polisi satunya lagi tampak mencoba memberikan penjelasan kepada kedua WNA tersebut. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin.

Menurut Jansen, kejadian tersebut berawal ketika polisi lalu lintas menemukan pasangan WNA mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax No Pol 3085 FCP, sedang berhenti di lampu merah tersebut. Kemudian, Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara yang sedang bertugas meminta WNA tersebut untuk menepi lantaran pasangan yang diboncengnya tidak mengenakan helm.

Selanjutnya, Aiptu Puji Santoso meminta WNA itu untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Petugas menemukan WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK. WNA itu pun merasa tak terima diperiksa oleh Aiptu Puji Santoso. Dia lalu marah dan mendorong polisi lalu lintas mengunakan tangan kanannya.

Melihat itu, Aiptu Nym Siki Asmara berupaya melerai dan menenangkan WNA tersebut sembari memberikan penjelasan kepada WNA tersebut aturan lalu lintas di Indonesia. Dalam peristiwa ini, polisi masih belum membeberkan identitas WNA dan alasan tidak melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan.

“Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nym Siki Asmara,” kata Jansen. (*)