Balinews.id – Seorang pria yang diketahui berinisial SZ (25) berasal dari Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bangorejo saat melarikan diri ke Pulau Bali. Ia diketahui telah melakukan perbuatan tak terpuji yakni mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, sekitar 16 tahun. AKP Mujiono selaku Kapolsek Bangorejo mengatakan bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada Senin, 30 Mei 2022.
Dilansir darI Kompas.com, Pelaku awalnya mengajak korban berwisata ke Pantai Pulau Merah yang berada di Kecamatan Pesanggaran. Namun, karena pulang larut malam, korban akhirnya dibawa ke salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Gambiran. Di hotel itu, pelaku mencabuli korban dan dijanjikan akan dinikahi. Keesokan harinya, pelaku tidak mengantar korban untuk pulang, Ia malah membawanya ke kos di wilayah Kecamatan Bangorejo dan korban kembali disetubuhi disana.
“Di kamar kos itu, sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali disetubuhi oleh pelaku,” kata Mujiono, Rabu (21/9/2022. Kemudian, Rabu, 1 Juni 2022, pelaku melarikan diri dan korban memutuskan untuk pulang kerumah. “Saat pulang ke rumah itu, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya ke orangtua kandungnya,” kata Mujiono. Karena merasa tak terima atas tindakan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan ke Polsek Bangorejo untuk melaporkan kejadian itu.
Tiga bulan setelah pelariannya, tepat pada Kamis, 16 September 2022, polisi mendapat kabar bahwa pelaku kabur ke Bali. Pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangorejo di daerah Denpasar, Bali, keesokan harinya. “Kemudian kami bawa ke Polsek Bangorejo guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ***
–> Gabung Grup Telegram Balinews.id dengan klik link https://t.me/Balinews_id Untuk mendapatkan informasi dan breaking news dari Balinews.id setiap harinya.